![]() |
Add caption |
Desa
merupakan embrio bagi terbentuknya masyarakat, politik, dan pemerintahan di
Indonesia. Jauh sebelum Negara bangsa modern ini terbentuk, entitas social
sejenis desa atau masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi
social yang mempunyai posisi sangat penting. Mereka ini merupakan institusi
yang otonom dan tradisi, adat isti adat dan hukumnya sendiri yang mengakar kuat
serta relative mandiri dari campur tangan entitas kekuasaan dari luar.
Sehubungan dengan kenyataan ini, pemebaharuan desa harus dilakukan secara
hati-hati dalam pengusulan arah dan format penyelenggaraan pemerintah ini tidak
ditawar-tawar lagi.
Indonesia
sejak orde baru membangun ekonomi berdasarkan jati diri kita pancasila.
Semenjak tanggal 1 april 1981 TV-RI menampilkan acara “Desa kita”. Memang,
sejak itu perhatian Negara dan pemerintah Republik Indonesia diarahkan kepada
pembangunan di desa yang kini berjumlah sekitar 75.058 buah bertaburan di
seluruh nusantara laksana manic-manik lepas ikatannya. Arah pandangan
pemerintah pada saat itu sungguh tepat, karena bukanlah lebih dari 80% x 150.
000 rakyat Indonesia bermukim di desa-desa? Bahkan telah jauh sebelumnya, usaha
dan kegiatan pemerintah kita telah mulai ditititkberatkan pada penciptakaan
suasana dan gerak pembangunan desa diseluruh pelosok tanah air.
Ungkapan
“Koran masuk desa”, “buku masuk desa”, “listrik masuk desa”, “mahasiswa masuk
desa (Kuliah Kerja Nyata)”, “ ABRI masuk desa”, “SESPA (sekolah staf dan
pemimpin administrasi) masuk desa”, dan “jaksa masuk desa”, meninjukkan dan
membuktikan dan betapa besarnya daya tarik desa dan besar nian hasrat
pemerintah dan bangsa Indonesia memajukan kehidupan rakyat kita di pedesaan.
Bukankah sebagian terbesar kita (pembaca) berasal dari Desa nan jauh disana?
“Program masuk Desa” tentulah bukan tanpa persiapan, tanpa bekal pengetahuan
umum tentang masyarakat dan pemerintah didesa, (Kansil, S.H. 1983).
Desa-desa
saat ini menjadi objek dari pemerintah, hanya pada masa masa orde baru
perhatian pemerintah terhadap desa . Berdasarkan undang-undang No. 25 Tahun
2007 tentang penanaman modal asing sehingga Sumber Daya Alam (SDA)
dikuasai/dikelolah oleh asing kemudian disebut dengan penjajahan gaya baru;
neokolinialisme, dan neoliberalisme (Nekolib).
Kontemporer
ini masyarakat desa menjadi alat pembangunan mereka (pemerintah), masyarakat
desa menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk
kota. Kota-kota besar dikuasai oleh para kapitalis sementara masyarakat desa
menjadi alat pembangunan, orang desa berbondong-bondong ke kota untuk menjadi
buruh kasar di kota sehingga yang untung adalah orang-orang kota.
Setiap
tahun desa-desa di Indonesia sangat tergantung terhadap kota dan sebaliknya
perkembangan kota tergantung pada desa. Hidup masyarakat desa yang
ketergantungan dan lebih para lagi bahwa Desa-desa diluar pulau jawa sangat
ketinggalan seperti di papua sampai saat ini desa masih belum dibangun dengan
baik, baik secara fisik maupun nonfisik, sekalipun kabupaten demikian.Orang
desa ramai-ramai cari dan masuk kerja di industry kota dengan upah yang murah
sehingga untung adalah pemilik investasi.
Pemerintah
pada saat ini membangun Indonesia dengan cara-cara yang kasar, agresif seperti
satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) yang membongkar tenpat jualan dipinggir
jalan. Hal ini sebenarnya tidak terjadi apabila pemerintah mengakomodasikan
tempat bagi penjual tersebut. Di solo masa kepemimpinan Joko Widodo disapa
dengan Jokowi yang kini menjadi Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut tidak
perna terjadi karena telah menyediakan tempat jualan bagi mereka. Oleh karena
itu, kita generasi muda yang merupakan agen perubahan (agent of cange) jadilah
pemimpin seperti jokowi yang jiwa sosialnya tinggi itu, namun perlu juga
adaptasi konteks kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Kemudian bagaimana dan
dengan cara apa untuk merespon persoalan tersebut.
Masyarakat
desa dengan pembangunan developmentalis itu sebetulnya menyingkirkan masyarakat
desa, kemudian pemerintah sebetulnya melayani masyarakat tetapi realitasnya
yang terjadi sebaliknya pemerintah dilayani oleh masyarakat dengan jalan
korupsi uang rakyat.
Sehingga
dengan adanya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa maka desa mengikuti
kemauan Jakarta, dan pemerintah daerah baik Gubernur maupun Bupati. Kita
sebagai pemimpin lokal pada masa depan dituntut memiliki kapasitas yang baik
untuk membuat masyarakat yang dompetnya tebal, perut kenyang, dan sehat secara
jasmani maupun rohani.
Pada
tahun 1994 perna kita menjadi pengekspor beras, karena masa orde baru telah
menyediakan lahan serta pupuk organic untuk masyarakat desa, tetapi sekarang
hidup kita ketergantung terhadap Negara lain.
Utang
luar pada masa orde baru sebesar US$. 1.400 Triliun dan sekarang pemerintahan
SBY menambah utang menjadi Us$ 1.700 T . Kita mengalami krisis moneter,
ekonomi, politik, dan moral hingga saat ini. Pemerintah dengan jalan korupsi
kolusi nepotisme (KKN) uang rakyat dan itulah wajah pembangunan Indonesia. Oleh
karena itu diharapkan generasi muda mampu melunasi utang tersebut.
Pembangunan
daerah fungsinya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Pembaharuan desa kita
harus memperjuangkan desentralisasi sehingga dengan pembaharuan desa merubah
ekonomi, politik, ditingkat desa agar menjadi desa yang lebih maju. Negara
memperhatikan desa bukan memberikan kain, ini berarti pemikiran kita dikuasai
oleh Negara lain atau para kapitalis.
Tidak ada komentar: