Membangun Indonesia Dari Desa

Add caption


Desa merupakan embrio bagi terbentuknya masyarakat, politik, dan pemerintahan di Indonesia. Jauh sebelum Negara bangsa modern ini terbentuk, entitas social sejenis desa atau masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi social yang mempunyai posisi sangat penting. Mereka ini merupakan institusi yang otonom dan tradisi, adat isti adat dan hukumnya sendiri yang mengakar kuat serta relative mandiri dari campur tangan entitas kekuasaan dari luar. Sehubungan dengan kenyataan ini, pemebaharuan desa harus dilakukan secara hati-hati dalam pengusulan arah dan format penyelenggaraan pemerintah ini tidak ditawar-tawar lagi.

Indonesia sejak orde baru membangun ekonomi berdasarkan jati diri kita pancasila. Semenjak tanggal 1 april 1981 TV-RI menampilkan acara “Desa kita”. Memang, sejak itu perhatian Negara dan pemerintah Republik Indonesia diarahkan kepada pembangunan di desa yang kini berjumlah sekitar 75.058 buah bertaburan di seluruh nusantara laksana manic-manik lepas ikatannya. Arah pandangan pemerintah pada saat itu sungguh tepat, karena bukanlah lebih dari 80% x 150. 000 rakyat Indonesia bermukim di desa-desa? Bahkan telah jauh sebelumnya, usaha dan kegiatan pemerintah kita telah mulai ditititkberatkan pada penciptakaan suasana dan gerak pembangunan desa diseluruh pelosok tanah air.

Ungkapan “Koran masuk desa”, “buku masuk desa”, “listrik masuk desa”, “mahasiswa masuk desa (Kuliah Kerja Nyata)”, “ ABRI masuk desa”, “SESPA (sekolah staf dan pemimpin administrasi) masuk desa”, dan “jaksa masuk desa”, meninjukkan dan membuktikan dan betapa besarnya daya tarik desa dan besar nian hasrat pemerintah dan bangsa Indonesia memajukan kehidupan rakyat kita di pedesaan. Bukankah sebagian terbesar kita (pembaca) berasal dari Desa nan jauh disana? “Program masuk Desa” tentulah bukan tanpa persiapan, tanpa bekal pengetahuan umum tentang masyarakat dan pemerintah didesa, (Kansil, S.H. 1983).

Desa-desa saat ini menjadi objek dari pemerintah, hanya pada masa masa orde baru perhatian pemerintah terhadap desa . Berdasarkan undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing sehingga Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai/dikelolah oleh asing kemudian disebut dengan penjajahan gaya baru; neokolinialisme, dan neoliberalisme (Nekolib).

Kontemporer ini masyarakat desa menjadi alat pembangunan mereka (pemerintah), masyarakat desa menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kota. Kota-kota besar dikuasai oleh para kapitalis sementara masyarakat desa menjadi alat pembangunan, orang desa berbondong-bondong ke kota untuk menjadi buruh kasar di kota sehingga yang untung adalah orang-orang kota.

Setiap tahun desa-desa di Indonesia sangat tergantung terhadap kota dan sebaliknya perkembangan kota tergantung pada desa. Hidup masyarakat desa yang ketergantungan dan lebih para lagi bahwa Desa-desa diluar pulau jawa sangat ketinggalan seperti di papua sampai saat ini desa masih belum dibangun dengan baik, baik secara fisik maupun nonfisik, sekalipun kabupaten demikian.Orang desa ramai-ramai cari dan masuk kerja di industry kota dengan upah yang murah sehingga untung adalah pemilik investasi.

Pemerintah pada saat ini membangun Indonesia dengan cara-cara yang kasar, agresif seperti satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) yang membongkar tenpat jualan dipinggir jalan. Hal ini sebenarnya tidak terjadi apabila pemerintah mengakomodasikan tempat bagi penjual tersebut. Di solo masa kepemimpinan Joko Widodo disapa dengan Jokowi yang kini menjadi Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut tidak perna terjadi karena telah menyediakan tempat jualan bagi mereka. Oleh karena itu, kita generasi muda yang merupakan agen perubahan (agent of cange) jadilah pemimpin seperti jokowi yang jiwa sosialnya tinggi itu, namun perlu juga adaptasi konteks kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Kemudian bagaimana dan dengan cara apa untuk merespon persoalan tersebut.

Masyarakat desa dengan pembangunan developmentalis itu sebetulnya menyingkirkan masyarakat desa, kemudian pemerintah sebetulnya melayani masyarakat tetapi realitasnya yang terjadi sebaliknya pemerintah dilayani oleh masyarakat dengan jalan korupsi uang rakyat.

Sehingga dengan adanya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa maka desa mengikuti kemauan Jakarta, dan pemerintah daerah baik Gubernur maupun Bupati. Kita sebagai pemimpin lokal pada masa depan dituntut memiliki kapasitas yang baik untuk membuat masyarakat yang dompetnya tebal, perut kenyang, dan sehat secara jasmani maupun rohani.

Pada tahun 1994 perna kita menjadi pengekspor beras, karena masa orde baru telah menyediakan lahan serta pupuk organic untuk masyarakat desa, tetapi sekarang hidup kita ketergantung terhadap Negara lain.

Utang luar pada masa orde baru sebesar US$. 1.400 Triliun dan sekarang pemerintahan SBY menambah utang menjadi Us$ 1.700 T . Kita mengalami krisis moneter, ekonomi, politik, dan moral hingga saat ini. Pemerintah dengan jalan korupsi kolusi nepotisme (KKN) uang rakyat dan itulah wajah pembangunan Indonesia. Oleh karena itu diharapkan generasi muda mampu melunasi utang tersebut.

Pembangunan daerah fungsinya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Pembaharuan desa kita harus memperjuangkan desentralisasi sehingga dengan pembaharuan desa merubah ekonomi, politik, ditingkat desa agar menjadi desa yang lebih maju. Negara memperhatikan desa bukan memberikan kain, ini berarti pemikiran kita dikuasai oleh Negara lain atau para kapitalis.

Baca Juga Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply