Kasus HAM Berat: Program 100 Hari Jokowi



Sejak tahun 60-an banyak kasus pelanggaran HAM berat  yang terjadi diseluruh Indonesia, tetapi tidak perna dituntaskan oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.  Hal ini disebabkan oleh penegakan hukum yang  bersifat transaksional dan juga pelaku pelanggar HAM berada dalam sistem sehingga membiarkan kasus itu terjadi begitu saja. Namun, pada masa pemerintahan Jokowi-Kalla penyelesaian kasus HAM ini menjadi aspirasi tuntutan publik.

 Jokowi-Kalla akan dilantik pada 20 oktober mendatang. Bulan lalu, seperti yang dilansir di Koran Tempo, Jumat 12/9/2014, Wakil Ketua Tim Transisi Jokowidodo- Yusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan , setelah dilantik Jokowi akan menertibkan peraturan pemerintah pengganti UU pengadilan HAM  Ad Hoc. Menurut Jokowi kasus pelanggaran HAM harus diusut hingga tuntas. “(Dicari) siapa yang bertanggungjawab,” ujar dia juni lalu.

Banyak kasus Pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas meski sejumlah lembaga sudah berupaya menanganinya. Diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah memberkas penyelidikan tujuh kasus pelanggaran HAM berat. Namun, Kejaksaan Agung berulang kali mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, menambahkan para pelaksana, seperti Jaksa dan Hakim yang mengadili juga harus berani. “Biar enggak timpang.” Kata dia. Seperti yang dilansir di Koran Tempo (12/9/14) Menurut Haris Azhar, Jokowi punya pekerjaan rumah dalam kasus hak asasi karena pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal menyelesaikannya. “Selama sepuluh tahun memerintah, tidak ada satu pun yang selesai,” kata dia. Menurut Haris, keinginan keluarga korban HAM dari dulu sampai sekarang hanya satu, yaitu keadilan.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris , menilai Jokowi perlu mewaspadai ancaman partai dari Koalisi Merah Putih yang akan menguasai DPR jika hendak menyelesaikan kasus HAM. “Tantangan lainnya berasal dari Partai-partai utranasionalis yang dikuasai pensiunan militer, seperti Hanura, Gerindra dan PKPI,” kada dia.

Tujuh Kasus Tunggu Pengadilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM barat masa lalu. Berkas yang lengkap itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung  mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM. Berikut ini tujuh berkas penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi:

1.      Kasus Trisakti, Semangi I dan II
2.      Kerusuhan Mei 1989
3.      Kasus Talangsari 1989
4.      Kasus penghilangan orang secara paksa 1998-1999
5.      Kasus pembunuhan misterius 1980-an
6.      Kasus tragedi 1965
7.      Kasus Wasior, Wamena, Papua 2001

Koran Tempo, jumat 12/9/14 (Ipou Igo’n)

Baca Juga Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply