Pelayanan
publik merupakan jembatan bagaimana negara (aparatur birokrasi) menjalankan
fungsinya berkaitan dengan masyarakat (rakyat), maka upaya untuk mereformasi
pelayanan publik sesuai dengan karakter sosial budaya masyarakat atau
sebagaimana diinginkan oleh publik, setidaknya harus menjadi isu pemerintahan
terus dipikirkan agar mendapat solusi terbaik.
Bila
perkembangan masyarakat kontemporer ini mengarah pada pemenuhan kebutuhan
secara efektif dan efisien, maka pemerintah juga dituntut untuk mendapatkannya
secara efektif dan efisien pula. Ini sudah merupakan kodrat untuk menjawab
pertanyaan mengapa pemerintah harus ada ditengah-tengah masyarakat, (Ahmat
Ainur, 2010).
Pendahuluan
Pelayanan publik juga
seharusnya berorientasi pada suatu penciptaan demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang meliputi komponen seperti legitimasi,
akuntabilitas, hak asasi manusia otonomi masyarakat dan desentralisasi
pemerintahan, jaminan atas kontrol masyarakat sipil.
Kinerja pelayanan publik
merupakan salah satu cermin kinerja birokrasi secara umum. Pelayanan publik
menjadi ujung tombak interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Kinerja
birokrasi dapat dinilai, salah satunya, dengan melihat sejauh mana pelayanan
publik. Sebagai kebijakan birokrasi dilapangan, pelayanan publikpun menarik
dipelajari.
Penilaian kinerja birokrasi
publik tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang
melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektifitas, tetapi harus dilihat
pula dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan
pengguna jasa, akuntabilitas, dan responsivitas (Dwiyanto dkk, 2002).
Pelayanan publik (publik
service) adalah suatu pelayanan atau pemberian terhadap masyarakat yang berupa
penggunaan fasilitas-fasilitas umum, baik jasa maupun non-jasa yang dilakukan
oleh organisasi publik dalam hal ini adalah suatu pemerintahan. Dalam
pemerintahan, pihak yang memberikan pelayanan adalah aparatur pemerintahan
beserta segenap kelengkapan kelembagaannya.
Pelayanan publik dengan
demikian merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang,
jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan terkait dengan kepentingan publik. Adapun penyelenggaranya adalah
lembaga atau petugas pelayanan publik baik pemerintah daerah maupun badan usaha
milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Penerimaan pelayanan
publik adalah orang perorangan dan atau kelompok atau badan hukum yang memiliki
hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
Standar pelayanannya
didasarkan atas ketentuan yang berisi norma, pedoman dan kesepakatan mengenai
kualitas pelayanan, sarana-prasarana yang dirumuskan secara bersama-sama antara
penyelenggara pelayanan publik, penerima pelayanan dan pihak yang
berkepentingan. Didaerah biasanya dikenal pula apa yang disebut sebagai Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima
layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar
pelayanan yang ditetapkan. Standar ini merupakan tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan dalam rangka memenuhi komitmen penyelenggara pelayanan kepada
masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Pembahasan
1. Pelayanan
public
Bagi Jhon Wilson dalam
Nurcholus (2005), makna pelayanan publik sebetulnya bergerak diwilayah
penyediaan sektor pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta
penyiaran dan bantuan sosial.
Wilson menyatakan tugas
penyedia layanan publik tersebut antara lain pada pemenuhan pada barang-barang
publik (public goods) yang bisa diakses oleh setiap warga negara tanpa
terkecuali. Sarana-sarana seperti jalan raya, taman kota, sarana penanggulangan
banjir dan kebakaran, serta saluran irigasi harus dipenuhi oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, layanan-layanan tersebut harus pula senantiasa terawat dan
tepat guna serta menjadikan rakyat merasa aman dan terhindar dari rasa takut.
Yang terpenting, ujar Wilson, public goods tersebut haruslah gratis.
2.
Sector pendidikan
Salah satu tugas pokok
pemerintah adalah pelayanan public sehingga pemerintah kabupaten Nabire
meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan Formal. Pemerintah telah
diupayakan membangun sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai SMA dan SMK.
Meskipun demikian, belum mengakomodasi fasilitas yang menunjang dalam proses
pembelajaran siswa/i.
3. Sector
Kesehatan
Untuk meningkatkan
masyarakat yang sehat, maka Pemerintah Kabupaten Nabire telah membangun banyak
bangunan kesehatan. Namun, dari sisi fasilitas banyak yang belum dilengkapi.
Kalau kita melihat dari sisi implementasi, manajemen pelayanan publik masih buruk
dikabupaten nabire. Mengapa demikian? Karena ada banyak pungutan biaya terhadap
pasien serta mementingkan dan melayani pasien yang ada kedekatan hubungan
dengan petugas medis.
4. Keamanan
dan Ketertiban
Dalam hal menjaga serta
meningkatkan ketertiban lingkungan masyarakat, pemerintah kabupaten Nabire
telah gagal total. Pemerintah khususnya dinas terkait telah kehilangan misi
atau tujuan yang mana mengayomi masyarakat untuk menjaga ketertiban serta
memberikan kenyamanan, tetapi kehadiran mereka ditengah masyarakat misinya
telah berubah dan manakutkan bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai persoalan kemanusiaan yang sampai saat ini masih terjadi entah kapan
akan berakhir.
5.
Sector Administrasi
Pada pelayanan administrasi
seperti pembuatan KTP, akte kelahiran, sertifikat tanah, perisinan dan
surat-surat lainnya. Pada tahap proses pengurusan bisa dikatakan berbelit-belit
dan banyak pungutan terhadap masyarakat. BUMD juga berperan sebagai penyedia
jasa layanan, seperti listrik, air bersih dan akses telepon dengan membebankan
tarif secara adil dan tidak deskriminatif.
6.
Sektor Penyiaran
Untuk memberikan informasi
kepada masyarakat Kabupaten Nabire terkait dengan konteks perkambangan daerah,
maka pemerintah Kabupaten Nabire telah mengatur penyiaran agar masyarakat mudah
mengerti dan mengetahui. Adapun teknis pengaturan tersebut yaitu setiap berita
yang disiarkan diterjemakan kedalam bahasa daerah sesuai dengan domisili
suku-suku mayoritas seperti, suku Mee, Moni, dan Nabire asli.
7.
Sector religious
Dalam rangka meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pemerintah Kabupaten
Nabire telah mengalokasikan bantuan untuk peningkatan pembangunan gereja dan
mesjid. Jumlah tempat ibadah tersebut masing-masing;
Gereja
Kristen Protestan 14
Gereja
Katolik 3
Mesjid
9
Bantuan dana ini menunjukan
bahwa pemerintah Kabupaten Nabire tidak membedah-bedahkan agama A dan agama B
agar masyarakat hidup berdampingan secara harmonis dan saling menghargai satu
sama lain sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pembinaan
social Politik dan Pelaksanaan Pemilu
Pemerintah Kabupaten Nabire
telah beruapaya melakukan persiapan pelaksanaan dibidang social Politik antara
lain:
· Mensukseskan
dan melaksanakan Pemilihan Umum sebagai salah satu tuntutan reformasi untuk
mengantisipasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
· Pembinaan
organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di laksanakan bersama-sama
dengan KNPI dalam bentuk pembinaan keolahragaan, kesenian, kerja bakti social
dan lain-lain yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada pemuda.
1. Pembinaan
Bawahan.
Yang dimaksud disini adalah
pembinaan wilayah administrative pemerintah kecamatan. Kebijakan yang ditempuh
dalam membina pengembangan wilayah kecamatan antara lain:
· Pendelegasian
wewenang, memberikan petunjuk dan arahan untuk menunjang tugas pemerintah
kecamatan;
· Mengadakan
rapat koordinasi dengan para camat untuk mengevaluasi penyelenggaraan tugas;
· Pembinahan
aparatur kecamatan melalui pendidikan formal (tugas belajar) diberbagai
perguruan tinggi negeri.
2. Pembinahan
Pemerintah Desa
Untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat serta mampu mengelola potensi yang dimiliki guna peningkatan
kesejahteraan menuju masyarakat mandiri. Pemerintah kabupaten nabire telah
melakukan pembinaan terutama pada admistrasi yaitu memberikan:
1.
Buku kekayaan dan iventarisasi
2. Buku
data aparat desa
3. Buku
laporan penduduk akhir bulan
Untuk melaksanakan tugas
tersebut diatas dengan melihat desa yang bersifat tradisional, sehingga
pemerintah kabupaten Nabire mengambil kebijakan bahwa sekertaris desa harus
tamatan SMA dan sederajatnya.
Penerimaan dan Pengangkatan
Pegawai Negeri dan Jabatan Karier
Rekruitmen calon Pengawai
Negeri Sipil maupun jabatan karier di Kabupaten Nabire tidak terlepas dari
Nepotisme, membayar dengan uang dan juga belum di prioritaskan terhadap orang
Asli Papua, sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 62, UU Otsus Papua, tetapi semakin
dibanjiri dan penuhi oleh orang – orang non Papua yang tidak jelas latar
belakang hidupnya. Orang Papua sendiri tersingkir diatas kampung dan tanah
warisan leluhurnya sendiri.
Pembangunan
1.
Fisik
Pemerintah kabupaten Nabire
dari sisi pembangunan fisik dikatakan berhasil, karena sudah terlihat jelas.
Pembangunan fisik yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Nabire antara lain:
a.
Tata kota
b. Jaminan
sosial
c. infrastruktur
Namun, yang sampai saat ini
masih belum merata disetiap kecamatan dan kampong adalah pembangunan jalan.
Kondisi medan diwilayah ini cukup berat sehingga tantangan berat bagi
pemerintah, namun saya yakin kesemuanya itu akan dapat teratasi perlahan tetapi
pasti.
2. Nonfisik
Pembangunan non-fisik
merupakan pembangunan yang ditujukan pada pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang merupakan suatu tugas dan tanggungjawab pemerintah agar masyarakat
dapat hidup mandiri. Oleh karena itu, dilihat dari realitas konteks kehidupan
masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Nabire bahwa pembangunan nonfisik
masih belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kesimpulan
Kualitas pelayanan publik
yang dilakukan pemerintah seringkali dianggap sebagai cermin dari kualitas
birokrasi secara umum. Pelayanan publik terkait dengan sistem, sumber daya
aparatur yang lebih pokok adalah paradigma berpikir yang melatari proses
pelayanan itu diberikan kepada masyarakat.
Walaupun otonomi daerah
sudah diterapkan cukup lama di indonesia, hal tersebut tidak serta merta
berhasil meningkatkan kulitas pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat. Masyarakat yang terus-menerus mendorong pintu demokratisasi dan
desentralisasi saat ini juga belum mendapatkan respon yang seimbang dari
aparatur pemerintah untuk berbenah melakukan perubahan mendasar perbaikan aspek
pelayanan publik.
Perangkat birokrasi di
indonesia juga belum benar-benar menyadari bahwa memberikan pelayanan yang
terbaik merupakan cermin dari semangat pengabdian. Sebagian besar pola pikir
aparatur birokarsi masih didominasi pikiran dan perilaku “dilayani”,
“menghambat”, “mempersulit”, “memperumit urusan sederhana”, dan “tertutup”.
Aspek itulah yang membuat
proses peningkatan pelyanan publik yang berkualitas seringkali mengalami hambatan.
Secara normatif, birokrasi
pada jaman orde baru sebetulnya menancapkan pondasi definitif tentang pelayanan
prima, lewat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor
81 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelayanan Umum. Secara singkat isi dari Kepmen
tersebut antara lain meliputi, tata cara pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak
brbelit, serta mudah dimengerti oleh masyarakat.
Referensi:
Rohman,
A. Ahmat, dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Malang:
Averroes Press
Tidak ada komentar: