Implementasi Birokrasi Kabupaten Nabire


Pelayanan publik merupakan jembatan bagaimana negara (aparatur birokrasi) menjalankan fungsinya berkaitan dengan masyarakat (rakyat), maka upaya untuk mereformasi pelayanan publik sesuai dengan karakter sosial budaya masyarakat atau sebagaimana diinginkan oleh publik, setidaknya harus menjadi isu pemerintahan terus dipikirkan agar mendapat solusi terbaik.

Bila perkembangan masyarakat kontemporer ini mengarah pada pemenuhan kebutuhan secara efektif dan efisien, maka pemerintah juga dituntut untuk mendapatkannya secara efektif dan efisien pula. Ini sudah merupakan kodrat untuk menjawab pertanyaan mengapa pemerintah harus ada ditengah-tengah masyarakat, (Ahmat Ainur, 2010).

Pendahuluan

Pelayanan publik juga seharusnya berorientasi pada suatu penciptaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi komponen seperti legitimasi, akuntabilitas, hak asasi manusia otonomi masyarakat dan desentralisasi pemerintahan, jaminan atas kontrol masyarakat sipil.

Kinerja pelayanan publik merupakan salah satu cermin kinerja birokrasi secara umum. Pelayanan publik menjadi ujung tombak interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Kinerja birokrasi dapat dinilai, salah satunya, dengan melihat sejauh mana pelayanan publik. Sebagai kebijakan birokrasi dilapangan, pelayanan publikpun menarik dipelajari.

Penilaian kinerja birokrasi publik tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektifitas, tetapi harus dilihat pula dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas, dan responsivitas (Dwiyanto dkk, 2002).

Pelayanan publik (publik service) adalah suatu pelayanan atau pemberian terhadap masyarakat yang berupa penggunaan fasilitas-fasilitas umum, baik jasa maupun non-jasa yang dilakukan oleh organisasi publik dalam hal ini adalah suatu pemerintahan. Dalam pemerintahan, pihak yang memberikan pelayanan adalah aparatur pemerintahan beserta segenap kelengkapan kelembagaannya.

Pelayanan publik dengan demikian merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan terkait dengan kepentingan publik. Adapun penyelenggaranya adalah lembaga atau petugas pelayanan publik baik pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Penerimaan pelayanan publik adalah orang perorangan dan atau kelompok atau badan hukum yang memiliki hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.

Standar pelayanannya didasarkan atas ketentuan yang berisi norma, pedoman dan kesepakatan mengenai kualitas pelayanan, sarana-prasarana yang dirumuskan secara bersama-sama antara penyelenggara pelayanan publik, penerima pelayanan dan pihak yang berkepentingan. Didaerah biasanya dikenal pula apa yang disebut sebagai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan. Standar ini merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka memenuhi komitmen penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

  Pembahasan

   1. Pelayanan public

Bagi Jhon Wilson dalam Nurcholus (2005), makna pelayanan publik sebetulnya bergerak diwilayah penyediaan sektor pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penyiaran dan bantuan sosial.

Wilson menyatakan tugas penyedia layanan publik tersebut antara lain pada pemenuhan pada barang-barang publik (public goods) yang bisa diakses oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Sarana-sarana seperti jalan raya, taman kota, sarana penanggulangan banjir dan kebakaran, serta saluran irigasi harus dipenuhi oleh pemerintah. Tidak hanya itu, layanan-layanan tersebut harus pula senantiasa terawat dan tepat guna serta menjadikan rakyat merasa aman dan terhindar dari rasa takut. Yang terpenting, ujar Wilson, public goods tersebut haruslah gratis.

    2. Sector pendidikan

Salah satu tugas pokok pemerintah adalah pelayanan public sehingga pemerintah kabupaten Nabire meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan Formal. Pemerintah telah diupayakan membangun sekolah dari Taman Kanak-kanak sampai SMA dan SMK. Meskipun demikian, belum mengakomodasi fasilitas yang menunjang dalam proses pembelajaran siswa/i.

    3. Sector Kesehatan

Untuk meningkatkan masyarakat yang sehat, maka Pemerintah Kabupaten Nabire telah membangun banyak bangunan kesehatan. Namun, dari sisi fasilitas banyak yang belum dilengkapi. Kalau kita melihat dari sisi implementasi, manajemen pelayanan publik masih buruk dikabupaten nabire. Mengapa demikian? Karena ada banyak pungutan biaya terhadap pasien serta mementingkan dan melayani pasien yang ada kedekatan hubungan dengan petugas medis.

    4. Keamanan dan Ketertiban

Dalam hal menjaga serta meningkatkan ketertiban lingkungan masyarakat, pemerintah kabupaten Nabire telah gagal total. Pemerintah khususnya dinas terkait telah kehilangan misi atau tujuan yang mana mengayomi masyarakat untuk menjaga ketertiban serta memberikan kenyamanan, tetapi kehadiran mereka ditengah masyarakat misinya telah berubah dan manakutkan bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai persoalan kemanusiaan yang sampai saat ini masih terjadi entah kapan akan berakhir.

    5. Sector Administrasi

Pada pelayanan administrasi seperti pembuatan KTP, akte kelahiran, sertifikat tanah, perisinan dan surat-surat lainnya. Pada tahap proses pengurusan bisa dikatakan berbelit-belit dan banyak pungutan terhadap masyarakat. BUMD juga berperan sebagai penyedia jasa layanan, seperti listrik, air bersih dan akses telepon dengan membebankan tarif secara adil dan tidak deskriminatif.

    6. Sektor Penyiaran

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Nabire terkait dengan konteks perkambangan daerah, maka pemerintah Kabupaten Nabire telah mengatur penyiaran agar masyarakat mudah mengerti dan mengetahui. Adapun teknis pengaturan tersebut yaitu setiap berita yang disiarkan diterjemakan kedalam bahasa daerah sesuai dengan domisili suku-suku mayoritas seperti, suku Mee, Moni, dan Nabire asli.

    7. Sector religious

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pemerintah Kabupaten Nabire telah mengalokasikan bantuan untuk peningkatan pembangunan gereja dan mesjid. Jumlah tempat ibadah tersebut masing-masing;

    Gereja Kristen Protestan 14

    Gereja Katolik 3

    Mesjid 9

Bantuan dana ini menunjukan bahwa pemerintah Kabupaten Nabire tidak membedah-bedahkan agama A dan agama B agar masyarakat hidup berdampingan secara harmonis dan saling menghargai satu sama lain sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

   Pembinaan social Politik dan Pelaksanaan Pemilu

Pemerintah Kabupaten Nabire telah beruapaya melakukan persiapan pelaksanaan dibidang social Politik antara lain:

·         Mensukseskan dan melaksanakan Pemilihan Umum sebagai salah satu tuntutan reformasi untuk mengantisipasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
·         Pembinaan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di laksanakan bersama-sama dengan KNPI dalam bentuk pembinaan keolahragaan, kesenian, kerja bakti social dan lain-lain yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada pemuda.

   1. Pembinaan Bawahan.

Yang dimaksud disini adalah pembinaan wilayah administrative pemerintah kecamatan. Kebijakan yang ditempuh dalam membina pengembangan wilayah kecamatan antara lain:

·         Pendelegasian wewenang, memberikan petunjuk dan arahan untuk menunjang tugas pemerintah kecamatan;
·         Mengadakan rapat koordinasi dengan para camat untuk mengevaluasi penyelenggaraan tugas;
·         Pembinahan aparatur kecamatan melalui pendidikan formal (tugas belajar) diberbagai perguruan tinggi negeri.

   2. Pembinahan Pemerintah Desa

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mampu mengelola potensi yang dimiliki guna peningkatan kesejahteraan menuju masyarakat mandiri. Pemerintah kabupaten nabire telah melakukan pembinaan terutama pada admistrasi yaitu memberikan:

    1. Buku kekayaan dan iventarisasi

    2. Buku data aparat desa

    3. Buku laporan penduduk akhir bulan

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas dengan melihat desa yang bersifat tradisional, sehingga pemerintah kabupaten Nabire mengambil kebijakan bahwa sekertaris desa harus tamatan SMA dan sederajatnya.

Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri dan Jabatan Karier

Rekruitmen calon Pengawai Negeri Sipil maupun jabatan karier di Kabupaten Nabire tidak terlepas dari Nepotisme, membayar dengan uang dan juga belum di prioritaskan terhadap orang Asli Papua, sebagaiman diamanatkan dalam Pasal 62, UU Otsus Papua, tetapi semakin dibanjiri dan penuhi oleh orang – orang non Papua yang tidak jelas latar belakang hidupnya. Orang Papua sendiri tersingkir diatas kampung dan tanah warisan leluhurnya sendiri.

   Pembangunan

    1. Fisik

Pemerintah kabupaten Nabire dari sisi pembangunan fisik dikatakan berhasil, karena sudah terlihat jelas. Pembangunan fisik yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Nabire antara lain:

    a. Tata kota

    b. Jaminan sosial

   c.  infrastruktur

Namun, yang sampai saat ini masih belum merata disetiap kecamatan dan kampong adalah pembangunan jalan. Kondisi medan diwilayah ini cukup berat sehingga tantangan berat bagi pemerintah, namun saya yakin kesemuanya itu akan dapat teratasi perlahan tetapi pasti.

   2.  Nonfisik

Pembangunan non-fisik merupakan pembangunan yang ditujukan pada pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan suatu tugas dan tanggungjawab pemerintah agar masyarakat dapat hidup mandiri. Oleh karena itu, dilihat dari realitas konteks kehidupan masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Nabire bahwa pembangunan nonfisik masih belum dilaksanakan sepenuhnya.

Kesimpulan

Kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah seringkali dianggap sebagai cermin dari kualitas birokrasi secara umum. Pelayanan publik terkait dengan sistem, sumber daya aparatur yang lebih pokok adalah paradigma berpikir yang melatari proses pelayanan itu diberikan kepada masyarakat.

Walaupun otonomi daerah sudah diterapkan cukup lama di indonesia, hal tersebut tidak serta merta berhasil meningkatkan kulitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang terus-menerus mendorong pintu demokratisasi dan desentralisasi saat ini juga belum mendapatkan respon yang seimbang dari aparatur pemerintah untuk berbenah melakukan perubahan mendasar perbaikan aspek pelayanan publik.

Perangkat birokrasi di indonesia juga belum benar-benar menyadari bahwa memberikan pelayanan yang terbaik merupakan cermin dari semangat pengabdian. Sebagian besar pola pikir aparatur birokarsi masih didominasi pikiran dan perilaku “dilayani”, “menghambat”, “mempersulit”, “memperumit urusan sederhana”, dan “tertutup”.

Aspek itulah yang membuat proses peningkatan pelyanan publik yang berkualitas seringkali mengalami hambatan.

Secara normatif, birokrasi pada jaman orde baru sebetulnya menancapkan pondasi definitif tentang pelayanan prima, lewat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelayanan Umum. Secara singkat isi dari Kepmen tersebut antara lain meliputi, tata cara pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak brbelit, serta mudah dimengerti oleh masyarakat.

Referensi:
Rohman, A. Ahmat, dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik. Malang: Averroes Press




Baca Juga Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply