Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria


Meretas Jalan Menuju Penataan Kembali politik Agraria Nasional
 

(Cover Buku.dok/TS)

Penulis                  : Dr. Ir. Soedjarwo 
                               Soeromihardjo
Judul                     : Mengkritisi Undang-Undang 
                               Pokok Agraria
Penerbit                : Cerdas Pustaka Publisher
Tebal                     : xx+214 halaman
Tahun Terbit         : 2009
ISBN                      : 978-602-8432-32-0

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 telah berumur hampir lima dasa warsa  dan selama kurung waktu itu permasalahan agraria berkaitan dengan pengolaan sumber daya alam  semakin kompleks. Memang benar perdebatan mengenai kedudukan  “hak Individu” dan “kolektif” (komunal) sudah  sering kita dengar, tetapi yang mengerucut secara eksplisit menyebut dan merujuk kepada filosofi UUPA/1960 itu, sepanjang yang kami tahu belum jelas. UUPA untuk  melaksanakan amanat Konstitusi UUD 1945, pasal 33 ayat 3 mengatur hubungan rakyat sebagai social system dan sumber daya alam sebagai ecosystem, merupakan dasar kebijakan mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Kritik terhadap UUPA justru karena menghadapi kesulitan-kesulitan melaksanakan UUPA di lapangan. Inti sari dari buku ini telah menemukan tiga titik lemah sehingga tidak bisa sepenuhnya dipakai oleh negara guna membangun masyarakat adil dan makmur. Titik lemah itu disebabkan karena; pertama, belum diterapkannya landuse planning (perumusan tata guna tanah) untuk mengembangkan pasal 14,15 dan 52; kedua,  perlu penyempurnaan Hukum Adat sebagai dasar UUPA; dan ketiga, belum ada Undang-Undang Hak Milik atas tanah. Tiga hal inilah yang menjadi fokus  perhatian dalam buku ini.

Masalah UUPA adalah masalah negara dan bangsa, masalah rakyat, masalah generasi dan masalah anak cucu kita kedepan. Karena itu,  kebijakan agraria perlu diadakan penyesuaian dengan tuntutan keadaan atau perlu dikaji ulang dengan seksama, secara positif-objektif, kritis, realistis, komprehensif dan integral serta kreatif untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyat masa sekarang dan masa mendatang.

Buku ini dibagi dalam bagian-bagian yang merupakan rangkaian langkah penelusuran dari awal hingga akhir terkait masalah agraria. Isi buku diawali dengan ‘petani dan UUPA’ selanjutnya ‘UUPA adalah Politik Agraria’, ‘perjalanan lahirnya UUPA’, ‘dorongan politik mempercepat kelahiran UUPA’, ‘perjalanan instansi yang berkompeten mengurus agraria’, ‘UUPA pelaksana UUD’, ‘negara mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya’ dan ‘berbagai UU mengenai sumber daya alam’, yang akhirnya sampailah pada yang dituju, yakni ‘menata kembali politik agraria nasional.’ (TS/ASLI)

Baca Juga Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply