Meretas
Jalan Menuju Penataan Kembali politik Agraria Nasional
(Cover Buku.dok/TS) |
Penulis : Dr. Ir. Soedjarwo
Soeromihardjo
Soeromihardjo
Judul :
Mengkritisi Undang-Undang
Pokok Agraria
Pokok Agraria
Penerbit :
Cerdas Pustaka Publisher
Tebal :
xx+214 halaman
Tahun
Terbit : 2009
ISBN :
978-602-8432-32-0
Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 telah berumur hampir lima dasa warsa dan selama kurung waktu itu permasalahan
agraria berkaitan dengan pengolaan sumber daya alam semakin kompleks. Memang benar perdebatan
mengenai kedudukan “hak Individu” dan
“kolektif” (komunal) sudah sering kita
dengar, tetapi yang mengerucut secara eksplisit menyebut dan merujuk kepada
filosofi UUPA/1960 itu, sepanjang yang kami tahu belum jelas. UUPA untuk melaksanakan amanat Konstitusi UUD 1945, pasal
33 ayat 3 mengatur hubungan rakyat sebagai social
system dan sumber daya alam sebagai ecosystem,
merupakan dasar kebijakan mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan sumber daya alam.
Kritik
terhadap UUPA justru karena menghadapi kesulitan-kesulitan melaksanakan UUPA di
lapangan. Inti sari dari buku ini telah menemukan tiga titik lemah sehingga
tidak bisa sepenuhnya dipakai oleh negara guna membangun masyarakat adil dan
makmur. Titik lemah itu disebabkan karena; pertama, belum diterapkannya landuse planning (perumusan tata guna
tanah) untuk mengembangkan pasal 14,15 dan 52; kedua, perlu penyempurnaan Hukum Adat sebagai dasar
UUPA; dan ketiga, belum ada Undang-Undang Hak Milik atas tanah. Tiga hal inilah
yang menjadi fokus perhatian dalam buku
ini.
Masalah
UUPA adalah masalah negara dan bangsa, masalah rakyat, masalah generasi dan
masalah anak cucu kita kedepan. Karena itu, kebijakan agraria perlu diadakan penyesuaian
dengan tuntutan keadaan atau perlu dikaji ulang dengan seksama, secara
positif-objektif, kritis, realistis, komprehensif dan integral serta kreatif
untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyat masa sekarang dan masa mendatang.
Buku
ini dibagi dalam bagian-bagian yang merupakan rangkaian langkah penelusuran
dari awal hingga akhir terkait masalah agraria. Isi buku diawali dengan ‘petani
dan UUPA’ selanjutnya ‘UUPA adalah Politik Agraria’, ‘perjalanan lahirnya
UUPA’, ‘dorongan politik mempercepat kelahiran UUPA’, ‘perjalanan instansi yang
berkompeten mengurus agraria’, ‘UUPA pelaksana UUD’, ‘negara mengatur pemilikan
tanah dan memimpin penggunaannya’ dan ‘berbagai UU mengenai sumber daya alam’,
yang akhirnya sampailah pada yang dituju, yakni ‘menata kembali politik agraria
nasional.’ (TS/ASLI)
Tidak ada komentar: