Tema : Masalah Papua
Waktu : 14.30 WIB
Tempat : Kantor Presiden
Peserta :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Para Menteri,
Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala UKP4, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf
TNI Angkatan Darat, Staf Khusus Presiden, dan para Pejabat Eselon I terkait.
11 . Berkaitan
dengan perkembangan situasi di Papua, Presiden telah berkomunikasi dengan Menko
Polhukam, Panglima TNI, dan Kapolri. Presiden ingin mendengarkan laporan
perkembangan, upaya yang telah dan sedang dilakukan baik oleh pemerintah pusat
dan daerah, upaya yang akan dilakukan, dan informasi rinci dari Panglima TNI
tentang peristiwa gugurnya 8 orang prajurit TNI.
22 .Peristiwa
tersebut dapat menggangu upaya pemerintah untuk menjaga situasi keamanan di
Papua. Pemerintah telah memperioritaskan pembangunan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan rakyat, baik dengan kebijakan dan program aksi termasuk alokasi
distribusi anggaran, dan langkah agar taraf hidup masyarakat di Papua dapat
ditingkatkan.
33 .Penyelesaian
masalah Papua di era pemerintah sebelumnya menggunakan security approach, telah
diubah menjadi prosperity approach. Namun, kedaulatan negara, keutuhan
terotorial harus dipertahanankan, situasi sosial perlu dijaga, dan penegakan
hukum harus dilakukan.
44 .Presiden
telah memberikan instruksi bahwa prajurit TNI di Papua menjalankan tugas
negara, menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan menjaga
keaman. Dalam menjaga keamanan, jajaran aparat keamanan telah menghormati hukum
dan aturan yang berlaku, menghormati HAM, dan apabila ada aparat yang melewati
kepatutannya maka akan mendapatkan sanksi. Oleh karena itu, negara harus
melakukan langkah yang cepat dan tepat.
Rapat
Terbatas ini akan menentukan langkah selanjutnya setelah mendengarkan laporan
dari Menko Polhukam dan Panglima TNI.
(Kedeputian Persidangan Setkab)
Sumber: http://setkab.go.id
Tidak ada komentar: